Rabu, 18 Mei 2011
Truk Dialihkan, Kemacetan Berkurang 40 Persen
Perlu waktu satu bulan untuk memperoleh data yang signifikan.
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi Royke Lumowa memastikan bahwa pembatasan jam operasional kendaraan berat, jalanan ibu kota bisa mengurangi kemacetan sebesar 40 persen. Polisi memang belum bisa menghitung jumlah kendaraan yang melintas tiap hari di tol dalam kota sesudah pembatasan itu. Apakah jumlahnya berkurang atau bertambah. Yang jelas kemacetan memang berkurang. "Pengendara mobil yang lewat di jalan tol bisa menambah kecepatan berkendaraan," ujar Royke saat dihubungi VIVAnews.com.
Royke menegaskan bahwa perlu waktu satu bulan untuk memperoleh data yang signifikan, terkait dengan pemberlakukan jam operasional. Di samping itu, Polda Metro Jaya maupun Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum bisa memastikan apakah jam operasional tersebut berlanjut atau tidak. "Sampai sekarang kami masih menunggu 1 bulan itu,"jelasnya.
Selama ujicoba ini, Direktorat Lalu Lintas bersama seluruh stake holder terus melakukan penelitian dan kajian atas kebijakan ini. Bila hasilnya cukup signifikan dan memuaskan masyarakat, maka kebijakan ini diteruskan dan dipatenkan. "Saya optimis ini ada pengurangan, maka kami akan menunggu keputusan selanjutnya dari pimpinan," tutur Royke.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menegaskan bahwa perpanjangan pengaturan jam operasional untuk truk itu, lantaran percobaan selama sepekan ini terhitung sukses. Terjadi kenaikan kecepatan yang siginifikan di 12 ruas tol di Jakarta. Kenaikan itu mencapai 19,24 Km perjam.
“Terjadi peningkatan kecepatan kendaraan di 12 ruas jalan tol di Jakarta. Untuk itu kami sepakat memperpanjang dan memperlebar pengalihan kendaraan truk melintas di sejumlah ruas tol pada jam tertentu,” ujarnya.
Udar menegaskan, pihaknya juga akan melihat ujicoba ini. Bila memang pengalihan ini masih bisa dipertanggungjawabkan, artinya mengurangi kemacetan secara signifikan, maka tidak menutup kemungkinan terus berlanjut dan dipatenkan.
Menurutnya, kebijakan ini bukanlah melarang namun hanya mengalihkan arus. Dia menjelaskan kendaraan dari wilayah Timur menuju ke Tanjung Priuk harus melewati tol Cakung Cilincing dan berakhir di Tanjung Priok. Sedangkan dari arah Selatan harus melewati tol Pasar Rebo - Cakung Cilincing- Priok. Kemudian dari arah Barat, kendaraan besar dialihkan melalui Tol Kamal- Pluit- Ancol – Tanjung Priok atau Tol Serpong- Pasar Rebo- Cikunir- Cakung Cilincing Tanjung Priuk.
“Rute ini juga berlaku bagi kendaran besar dari Timur dan selatan yang ingin menuju Merak. Semua kendaraan melintas melewati jalur JORR Jagorawi dan JORR Serpong,” jelasnya.
sumber : http://metro.vivanews.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar