Dinilai sukses menekan kemacetan saat KTT ASEAN kemarin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan memperpanjang kebijakan pembatasan jam operasional truk dan pengalihan arus tol dalam kota. Rencananya pembatasan akan dilakukan selama satu bulan.
Keputusan itu diambil berdasar hasil evaluasi uji coba di jalan tol. Dilihat dari kecepatan rata-rata kendaraan pribadi mampu bertambah hingga 19,24 kilometer per jam dengan tak beroperasinya truk gandeng maupun kontainer.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono, menyatakan kebijakan tersebut diambil murni demi kelancaran lalu lintas. "Kesepakatan ini akan berlaku mulai hari ini (Selasa)," kata Udar, Selasa (10/5).
Ia mengatakan, keputusan itu dibuat bersama dengan melibatkan Dishub DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, PT Jasa Marga, dan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT).
Ia menjelaskan perpanjangan kebijakan itu masih dalam tahap uji coba. Dalam uji coba kedua tersebut, kata dia, terjadi perubahan sterilisasi ruas tol yang tak hanya berlaku di tol Cawang-Tomang saja. Melainkan, beberapa ruas tol dilarang dilewati kendaraan berat. Seperti, tol Cawang-Pluit, Cawang-Tanjung Priok, Cawang-Pasar Rebo, dan Cawang-Cikunir.
Agar aktivitas kendaraan berat itu tak terganggung, pihaknya menyiapkan pengalihan arus lalu lintas jalan tol. Bagi kendaraan berat dari arah Cikampek, akan dialihkan masuk ke s tol Cikunir-Cacing hingga masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok.
Alternatif lainnya, sambung Udar, kendaraan dari Cikampek bisa lewat ruas tol Serpong menuju Merak melewati ruas tol JORR W1 kawasan Kamal hingga ke Tanjung Priok.
Guna memperlancar pengalihan arus, lanjut dia, ditempatkan petugas gabungan yang akan memberikan petunjuk pengalihan rute jalan di tiga titik. Yakni, Pasar Rebo, Cikunir, dan Puri Kembangan. “Masing-masing titik dijaga 12 petugas.”
sumber : http://www.republika.co.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar